• Minggu, 19 Mei 2024

6 Tempat Usaha di Bandar Lampung Disegel, Tunggak Pajak Capai Rp71,8 Juta

Selasa, 07 Mei 2024 - 20.00 WIB
118

Petugas Bappeda saat stikerisasi ke tempat usaha yang menunggak pajak, Selasa (7/5/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung melakukan penyegelan dengan menstikerisasi terhadap 6 tempat usaha yang nunggak pajak.

Dari jumlah tempat wajib pajak di sekitaran Tanjungkarang Pusat tersebut, tunggakannya mencapai Rp71,8 juta.

"Hari ini lakukan kembali pemasangan stikerisasi pada 6 tempat usaha yang nunggak pajak di sekitaran Tanjungkarang Pusat," kata Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda kota Bandar Lampung, Ferry Budiman, Selasa (7/5/2024).

Ia pun merincikan 6 tempat usaha yang dipasangi stiker diantaranya Evi Beauty Galeri, pajak reklame tahun pajak 2023 dengan potensi tunggakan Rp6,5 juta.

Selanjutnya, Erafone Mall Kartini pajak reklame dengan potensi tunggakan sebesar Rp3,8 juta, lalu RM. Bakso Ngalam Mall Kartini, tunggakan 1 tahun, potensi tunggakan Rp24 juta.

Kemudian Reklame Bolde (6 titik) di Bambu kuning, masing-masing potensi tunggakan Rp3 juta sehingga total ada Rp15 juta.

"Serta kita juga stikerisasi pada reklame Alfamart di Tugu Adipura tahun pajak 2023, potensi tunggakan Rp 18 juta. Dan terakhir Aero security, Jalan Kartini, dengan potensi tunggakan Rp1,5 juta," ungkapnya.

Adapun jelasnya, potensi pada 6 usaha yang pihaknya segel dengan dipasang stiker itu potensi pajaknya mencapai Rp71,8 juta.

"Total potensi pajaknya kurang lebih Rp71,8 juta," ungkapnya.

Ferry menjelaskan, 6 tempat usaha ini merupakan sebagian dari 21 tempat usaha di Bandar Lampung yang nunggak pajak.

"Sebenarnya ada 21, tetapi ini kita stikerisasi di 6 tempat usaha terlebih dahulu, karena keterbatasan waktu juga. Kita lanjutkan lagi lain waktu," ungkapnya.

"Tapi untuk di tahun ini yang sudah kita lakukan stikerisasi total ada 13 tempat usaha," sambungnya.

Ia pun mengaku, tempat usaha yang dilakukan stikerisasi sebelumnya sudah diberikan surat peringatan baik satu, dua maupun ke tiga kalinya.

"Tapi karena tidak diindahkan maka kita pasangi stiker, dan kita lakukan dengan cara yang humanis serta persuasif," terangnya.

Menurutnya, stikerisasi ini terbilang efektif untuk menggerakkan pemilik usaha membayarkan kewajibannya.

"Jadi dengan stikerisasi ini kan ada efek malu ya dari pemilik usaha sehingga ada juga tadi yang mau kita pasangi langsung bayar," tandasnya. (*)