• Jumat, 29 Maret 2024

Belum Diangkat PNS, Honorer K2 Lampung Mengadu ke Jakarta

Kamis, 18 Januari 2018 - 09.00 WIB
59

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Sekitar 100 perwakilan honorer K2 dari berbagai provinsi termasuk Lampung menyambangi Gedung DPD RI Senayan, Jakarta. Rombongan tersebut diterima oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) yang memang khusus menangani pengaduan masyarakat, meminta untuk bisa mempertemukan dengan Menteri PANRB terkait tuntutan mereka menjadi ASN.

Anggota BAP DPD RI, Andi Surya mengatakan dalam pertemuan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota BAP DPD RI. Ia mengatakan permasalahan honorer K2 ini sudah cukup lama disampaikan kepada pemerintah. Presiden bahkan sudah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat instruksi kepada PANRB untuk menangani masalah ini. Namun hingga sekarang belum ada realisasi dari Kementerian PANRB.

"Honorer K2 harus bersabar dalam mengurus masalah ini, jangan terpancing emosi karena administrasi negara harus diikuti dengan sistem dan prosedur, tidak bisa dengan cara-cara memaksa melalui unjuk rasa. DPD RI memiliki kewenangan politik untuk memanggil Menteri PANRB, namun secara administratif kewenangan ada pada mereka," kata Andi Surya melalui pesan tertulisnya, Rabu (17/1).

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Desember 2017 lalu, Menteri PANRB sudah meminta agar dapat dijadwal ulang yaitu pada pertengahan Februari mendatang, untuk mempertemukan perwakilan honorer K2 ini dengan Menteri PANRB melalui BAP DPD RI.

"Saya menduga bahwa Kementerian PANRB saat ini sedang menggodok persoalan K2 ini sehingga ada kebijakan dan keputusan yang tepat," kata Anggota DPD RI Dapil Lampung ini.

Melalui mediasi parlemen DPD RI pihaknya berharap dapat memberi peluang kepada honorer K2 menjadi PNS. Ia berusaha untuk hal itu meski pun pengangkatan honorer K2 terkendala oleh aturan yang menyebutkan bahwa tidak semua honorer K2 diterima sebagai PNS, yang diprioritaskan maksimal usia 35 tahun.

“Namun barangkali kita berupaya ada perubahan baik melalui kebijakan presiden maupun dengan asas-asas diskresi lainnya,” tuntasnya. (Rls)

Editor :

Berita Lainnya

-->