Kembangkan Kasus Narkoba (Sabu) Biduanita, Polisi Kembali Tangkap Pengguna Sabu Lainnya
Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, amankan terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu yakni TR alias Moncos (29) pada pukul 10.00 WIB, di bengkel Airbrush Blok 16 Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Tanggamus, Senin (22/1).
"TR diamankan setelah pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan DW (28) biduanita asal Kecamatan Sumberejo Tanggamus yang terlebih dahulu diamankan pada Jumat tanggal 19 Januari 2018 pukul 23.00 WIB," ungkap Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputran SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si.
Lanjut Iptu Anton Saputra, dalam pengembangan turut diamankan alat penyalahgunaaan Sabu terkait TR berupa seperangkat alat isap sabu/bong dan pirek bekas pakai.
"Saat ini TR diamankan di Sat Res Narkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan Narkoba maka TR dapat di jerat pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 4 tahun.
"Saya menyesal dan ingin sembuh dari ketergantungan Narkoba, saya mohon maaf kepada kedua orang tua atas prilaku saya selama ini dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
ASN Tanggamus Diminta Tinggalkan Stigma ‘Pagi Nunggu Sore’
Kamis, 13 November 2025 -
Disiplin Pegawai Pemkab Tanggamus Diperketat, Kantor Pemerintah Kini Ramai Sejak Pagi
Kamis, 13 November 2025 -
Seorang Kakek Ditemukan Meninggal di Gubuk Kebun Wonosobo Tanggamus
Rabu, 12 November 2025 -
Petani di Tanggamus Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun
Selasa, 11 November 2025









