Terkuak Sudah, Inilah Motif Pembunuhan Mayat Bersimbah Darah di Sukarame II
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkuah sudah, motif pembunuhan mayat bersimbah darah di daerah Sukarame II. Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan RS (22) warga Teluk Betung Barat, pelaku pembunuhan terhadap Erik Handoko (24), Minggu (28/1/2018) pukul 12:30 WIB.
Pelaku diamankan di ruko yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Dalam ekspos yang dipimpin Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, diketahui bahwa pelaku merasa sakit hati kepada korban sehingga nekat membunuh.
“Dikarenakan pada malam itu, Sabtu (27/1/2018) pelaku dan korban mengalami perselisihan cekcok mulut. Lalu, pelaku nekat menusuk korban,” terangnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 338 Jo 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau paling lama seumur hidup. (Kardo)
Berita Terkait : Mayat Bersimbah Darah Ditemukan di Daerah Sukarame II
Berita Lainnya
-
Gubernur: Lampung Dibidik Pengedar Narkoba karena Pasar Usia Produktif Sangat Besar
Selasa, 18 November 2025 -
BNN Musnahkan 11,2 Kg Sabu dan Ganja, Kepala BNN: Lampung Jadi Jalur Strategis Peredaran Narkoba
Selasa, 18 November 2025 -
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Hujan Petir Berpotensi Terjang Sejumlah Wilayah di Lampung
Selasa, 18 November 2025 -
Pertamina Blokir 394 Ribu Nomor Kendaraan Terindikasi Langgar Aturan BBM Subsidi
Selasa, 18 November 2025









