Polisi Ciduk Pelaku Narkoba di Kecamatan Way Lima
Kupastuntas.co, Pesawaran – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi, Senin (5/2/2018).
"Ya, anggota saya berhasil menangkap YH (38), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, lantaran telah melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penangkapan YH dilakukan setelah adanya informasi warga terkait kegiatan pelaku.
"Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (3/2/2018), sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Desa Banjar Negeri," jelasnya.
Dari tangan pelaku, kata Syaiful, disita sejumlah barang bukti berupa satu perangkat alat hisap sabu (bong), satu kaca pirex yang terdapat sisa pembakaran sabu dan satu pipet skop yang terdapat sisa sabu.
“Saat ini, tersangka berikut barang buktinya sudah diamakan di Mapolres. Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (Reza)
Berita Lainnya
-
Mengapa Pelaku Penembakan Polisi Memilih Bersembunyi di Wilayah Teluk Hantu?
Sabtu, 16 Mei 2026 -
250 Pemuda Tridharma Digembleng di Markas Marinir Lampung, Siap Jadi Generasi Tangguh
Selasa, 05 Mei 2026 -
Kunjungan Kerja Anggota Komisi III DPR RI Sudin di Pesawaran dan Bandar Lampung: Ingatkan Warga Jauhi Narkoba, Pinjol dan Judol
Sabtu, 02 Mei 2026 -
Kronologi Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan di Jalinbar Pesawaran, Dipicu Fuso Rem Blong
Selasa, 28 April 2026








