2 Tersangka Curat Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Pematang Sawa melimpahkan berkas perkara Rohili (26) dan Suherli (20) kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, kemarin Rabu (07/02/2018).
Keduanya merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korban Nurdin (33) warga pekon Dusun Citapadang Pekon Way Asahan, Pematang Sawa, Tanggamus
"Berkas kedua tersangka dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa sesuai surat B.165/N.8.16/Epp.1/02/2018 tanggal 5 Februari 2018," kata Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili pada Kamis (08/02/2018).
Berdasarkan hal tersebut, sambung Kapolsek karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, hari ini Jumat (01/02/2018), penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Para pelaku sebelumnya diserahkan warga Pekon Way Asahan pada Selasa 12 Desesember 2017 sekitar pukul 07.00 Wib ke Polsek Pematang Sawa karena diduga sebagai pelaku Curat," jelas Ipda Lukman.
Lanjut Kapolsek, pencurian dilakukan para pelaku pada Senin (11/12/17) sekitar pukul 13.00 WIB, mencuri 2 speaker aktif dan handphone milik korban.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dikenai pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








