• Jumat, 26 April 2024

Polisi Tangkap DPO Penganiayaan Berat di Tanggamus

Kamis, 08 Februari 2018 - 21.30 WIB
60

Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap PA (34) tersangka penganiayaan mengakibatkan korban luka berat (Anirat) yang juga DPO.

Tersangka beralamat di Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus ini ditangkap di rumahnya.

Tersangka merupakan DPO kasus Anirat Polsek Wonosobo, pada 2017 yaitu  tanggal 12 Juni 2017 karena menganiaya korbannya atas nama Firdaus (37) warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo.

Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si melalui Kapolsek Wonosobo Iptu Andre Try Putra, SH. MH mengatakan, tersangka ditangkap dinihari tadi, Kamis (08/02/2018) pukul 03.30 Wib.

"pada saat ditangkap tersangka sedang tidur dirumahnya," kata Iptu Andre Try Putra.

Menurut Kapolsek, dalam perkara tersebut barang bukti diamankan pakaian korban, sementara untuk senjata tajam masih dalam pencarian barang (DPB).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka yang sempat melarikan diri ke wilayah Lampung Barat tersebut, penganiayaan kala itu terjadi bermotif sakit hati, awalnya tersangka yang memborong pengerjaan rumah korban, namun korban tidak puas dengan hasil pekerjaannya.

Karena korban komplain, tersangka merasa sakit hati dan menganiaya korban. "Akibat penganiayaan korban mengalami luka bacok dibagian lengan sebelah kiri atas dan kepala bagian belakang," jelasnya.

Tersangka akan dijerat pasal pasal 351 ayat (2) KUHP Penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, baik tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polsek Wonosobo.

Kapolsek menghimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam mengambil keputusan jika terjadi masalah selesaikan dengan kepala dingin.

"Selesaikan masalah sepele dengan kekeluargaan atau rembug pekon, silahkan melibatkan Bhabinkamtibmas atau Babinsa di Pekon setempat. Sehingga selesai dengan baik," himbaunya. (Sayuti)

Editor :