Pelimpahan Tahap 2 Kejati Tanggamus, Pelaku Curat Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Limau melimpahkan tahap 2 tersangka Alfa Alfiansyah (32) dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), ke kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (14/2/18).
Tersangka merupakan warga Dusun Jatiringin Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus sebelumnya ditangkap dirumahnya pada Desember 2017 lalu.
Polisi menangkapnya berdasarkan laporan korban Maman (26) warga pekon Lengkukai, setelah korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion BE 4696 BA dan HP Samsung J1-Ace senilai.
Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar mengatakan berkas tersangka Alfa Alfiansyah dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh jaksa. Berdasarkan hal tersebut, sambungnya karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, hari ini Jumat (1/2/2018), penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Dasar pelimpahan surat P21 dari kejaksaan dan berkas perkara tersangka" kata Iptu Rukmanizar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si.
Lanjutnya, tersangka dilimpahkan berikut barang bukti HP Samsung J1-Ace dan terhadap sepeda motor Yamaha Vixion BE 4696 BA hingga saat ini ditetapkan daftar pencarian barang (DPB).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Alfa Alfiansyah terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara." tandas Iptu Rukmanizar. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








