• Jumat, 29 Maret 2024

Terkait Keterlambatan Plh Kades Banjaragung, Bagian Otda dan Camat Saling Tuding

Senin, 19 Februari 2018 - 10.43 WIB
137

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setdakab Lampung Selatan dan Camat Jatiagung Kartika Ayu saling tuding terkait lambannya penunjukan pelaksana harian (Plh) Kepala Kesa Banjaragung.

Camat Kartika Ayu menyatakan pihak kecamatan sudah melayangkan surat permohohan penunjukan Plh Kades Banjaragung, sesaat setelah sang kades definitif diringkus polisi. Namun, Bagian Otda justru mengungkapkan bila pihaknya belum sama sekali menerima surat tersebut.

“Belum ada sama sekali surat masuk seperti yang disampaikan oleh camat Jatiagung,” ujar Kabag Otda Setiawansyah, baru-baru ini.

Mantan Camat Kalianda dan Natar ini menduga, bila pihak kecamatan Jatiagung melayangkan surat tersebut ke Bagian Umum, bukan ke Otda.

“Semua surat masuk itu pasti ada laporannya. Nah tidak ada surat untuk Plh kades itu, mungkin tidak dikirim kesini kali,” kata Setiawan.

Menurutnya, Camat Jatiagung Kartika Ayu semestinya dapat segera menunjuk seorang Plt dengan mengeluarkan SPT untuk posisi kades yang terciduk polisi gara-gara menggunakan sabu. Sehingga roda pemerintahan desa tidak terhambat.

“Kalau Plh, cukup camat yang mengeluarkan SPT kades, agar tidak terjadi kekosongan. Plh itu bisa mengambil tugas-tugas kades yang bersifat prinsip,” ujarnya.

Setiawan menegaskan, penunjukan Plt dari Pemkab Lampung Selatan memiliki prosedur. Dimana, Inspektorat melakukan telaah atas penangkapan kades ES. Kemudian hasil dari pada itu direkomendasikan kepada kepala daerah. Kemudian, kepada daerah memerintahkan Bagian Otda dan Bagian Hukum terkait pemberian sanksi terhadap kepada desa. Terakhir, dikeluarkan SK pemberhentian kades yang dibarengi dengan dikeluarkannya SK penunjukan Plt atas perintah kepala daerah.

“Ada prosedurnya. Tidak bisa asal keluar-keluar gitu. SK menunjukan itu ditandatangani bupati, bukan dari Otda. Seharusnya camatnya kreatif dong, jangan sampai kondisi ini mengganggu roda pemerintahan di desa,” tandasnya. (Dirsah/Edu)

Editor :

Berita Lainnya

-->