Tim Penasehat Hukum Mustafa Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tim Penasihat Hukum Dr. Ir. H. Mustafa menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan. Sebab, keinginan Dr. Ir. H. Mustafa ikut dibawa tim KPK terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 14 anggota DPRD Lampung Tengah adalah murni untuk memperlancar proses penyelidikan perkara.
Hal ini disampaikan Sopian Sitepu sebagai salah satu tim penasihat hukum Dr. Ir. H. Mustafa saat menggelar konferensi pers di kantornya, di Jalan Ki Maja, Bandar Lampung, Rabu (21/2/2017).
"Pernyataan ini kami putuskan setelah kami cermati bahwa klien kami diperlakukan dengan baik dan manusiawi oleh KPK. Maka kami tidak mengajukan praperadilan," ungkapnya didampingi penasihat hukum lainnya Wahrul Fauzi Silalahi dan Muhhamad Yunus.
Tim penasihat juga mengatakan, segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan permohonan izin kepada KPK untuk mengikuti tahapan kampanye sesuai jadwal yang dikeluarkan KPU.
"Kami yakin, KPK akan memberikan persetujuan itu. Sebab sudah ada contoh penangguhan penahanan terhadap Kada yang tersandung hukum di Pulau Jawa, dan hasilnya, Kada itu dapat mengikuti tahapan selanjutnya," kata Sopian.
Ia menambahkan, saat ini Dr. Ir. H. Mustafa berada di rumah tahanan dan saat ini masih diperiksa sebagai saksi.
"Bang Mustafa masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang walaupun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pemeriksaan terhadap tersangkanya, belum," imbuhnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Nyalakan Petasan Saat Malam Pergantian Tahun
Minggu, 28 Desember 2025 -
Gubernur Mirza Sebut Lampung Darurat Deforestasi, 22 Tambang Ditutup Sepanjang 2025
Minggu, 28 Desember 2025 -
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Penyaluran Biosolar di Jalur Bakauheni–Bandar Lampung Tetap Normal dan Terkendali
Minggu, 28 Desember 2025 -
Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Produksi Pertanian hingga 30 Persen Lewat Pupuk Organik Cair
Minggu, 28 Desember 2025









