• Kamis, 18 April 2024

Bawa Sabu 0,96 gram dan Senpi Tanpa Izin, Warga Blambangan Umpu Dibekuk Polisi

Kamis, 22 Februari 2018 - 10.57 WIB
159

Kupastuntas.co, Way Kanan – Tim Tekab 308  bersama Narkoba Polres Way Kanan mengamankan Anton Wijaya (41) warga Lembasung, Blambangan Umpu, Kabupaten setempat, karena kedapatan membawa senjata api (senpi) lengkap dengan dua amunisi aktif tanpa dokumen yang sah, saat hendak ditangkap anggota Narkoba, Kamis (22/2/2018).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, mengungkapkan penangkap berhasil dilakukan saat tersangka berada di cafe Unang Lupa, Kecamatan Way Tuba, pada Rabu (21/2/2018) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat menyebutkan, adapun kronologis penangkapan yakni, saat tersangka curiga atas kedatangan anggota di lokasi cafe Unang Lupa, tersangka langsung berlari melalui pintu samping cafe dan anggota langsung melakukan pengejaran.

"Saat pengejaran, senpi milik tersangka jatuh dari kantong celananya. Tak jauh dari cafe tersangka akhirnya tertangkap oleh anggota. Saat digeledah tersangka juga memiliki narkoba jenis sabu-sabu  seberat 0, 96 gram yang sempat dibuang tersangka di rumputan sekitar lokasi ia tertangkap,"tegas Kasat Reskrim saat dimintai keterangan penangkapan Anton, Kamis (22/2/2018).

Saat ini, imbuh Kasat Tersangka diserahkan ke Penyidik Narkoba untuk ditindak lanjuti mengenai kasus Narkobanya. Sementara mengenai senpi ilegalnya, ia akan dijerat UU darurat.

"Kami sudah serahkan ia mengenai narkobanya. Mengenai senpi ia dikenakan UU darurat,"ujar singkatnya.

Ditempat berbeda, Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Nelson Siahaan, membenarkan bahwa tersangka juga kedapatan narkoba.

"Ya sekarang masih dalam penyidikan kami. Untuk dikembangkan kasusnya,"pungkasnya. (Indro).

Editor :