• Jumat, 29 Maret 2024

Kini PNS Pria Bisa Ajukan Cuti Melahirkan dan Operasi Cesar Selama Sebulan

Minggu, 11 Maret 2018 - 16.47 WIB
44

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki dapat mengajukan cuti paling lama sebulan untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan dan operasi cesar. Ini masuk dalam cuti alasan penting (CAP).

Hal itu diatur terperinci dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, yakni cuti alasan penting. Mengenai cuti bagi PNS secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Adapun kebijakan cuti alasan penting ini, menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, sebagai bentuk dukungan pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

"Dalam peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS," jelas dia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (10/3/2018).

Penghasilan itu antara lain terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan hingga ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

"Secara umum pemberian cuti melahirkan bagi pekerja laki-laki di Indonesia belum diatur dalam aturan khusus, dan jikapun terdapat perusahaan swasta yang memberlakukan kebijakan tersebut, jangka waktu cuti yang diberikan beragam," kata dia.

Salah satu contohnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (4) huruf e diatur pekerja laki-laki di Indonesia memperoleh hak cuti mendampingi istri melahirkan hanya selama dua hari.

"Sementara itu, kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan kalau lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan," jelas dia. (*)

Sumber: BKN

Editor :

Berita Lainnya

-->