• Kamis, 25 April 2024

Pertama di Lampung! Pemkab Way Kanan Terapkan Randis Sistem Sewa

Minggu, 11 Maret 2018 - 11.22 WIB
203

Kupastuntas.co, Way Kanan - Pemerintah daerah Kabupaten Way Kanan merupakan satu-satunya Pemerintah daerah di Provinsi Lampung yang sudah menerapkan sistem sewa kendaraan Dinas (Randis) dari pada membeli baru.

Hal ini menjadi keputusan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, tentang upaya penghematan anggaran. Sebab Randis sistem sewa tidak mengeluarkan biaya perawatan, biaya tambahan untu biaya pajak dan penghapusan aset. Terlebih jika membeli kendaraan baru, maka Pemkab Way Kanan akan mengeluarkan biaya besar.

Keputusan ini juga berdasarkan pertimbangan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2007 tentang standarisasi saranan dan prasaranan kerja dan peraturan Bupati nomor 61 tahun 2017 tentang standarisasi sarana dan prasaranan kerja.

Sistem sewa kendaraan Dinas yang akan diterapkan tahun ini juga memiliki hasil hitungan matang tim surve Pemerintah daerah Way Kanan yang menguntungkan keuangan daerah.

Kepala bagian (Kabag) Perlengkapan Sekretariat Pemkab Way Kanan Yusron Lutfi, mengatakan bahwa Pemkab Way Kanan akan menyewa 57 kendaraan untuk para kepala dinas, kepala kantor, camat, dan pejabat sekretariat Pemkab Way Kanan.

Kendaraan sewa akan dilaksanakan pada Mei-Juni mendatang. Setelah melalui lelang ULP.  "Kendaraan yang akan disewa itu, 28 randis jenis inova terbaru, 28 Ras atau terios terbaru dan 1 dobel kabin terbaru,"kata Yusron saat dikonfirmasi Minggu (11/3/2018).

Yusron menambahkan, Pemerintah daerah dalam sistem sewa ini bekerjasama bukan dengan satu perusahan mobil rental. Namun dari berbagai perusahan. Dengan kerteria perusahan tersebut siap memberikan cadangan mobil semua jenis yang disewakan jika terjadi kendala saat dipakai. Dan siap menyediakan layanan bengkel terdekat.

"Sistem sewa ini juga karena anggaran ekatalok lebih tinggi dari nilai kendaraan yang akan disewa. Dimana anggaran ekatalok senilai Rp9,2 juta. Sementara mobil sewa senilai Rp8 juta,"tambah dia.

Yusron menambahkan, sementara yang tetap mengunakan kendaraan dinas hanya Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan.

"Bupati  menegaskan bahwa perusahan itu menyediakan tanda pengenal kendaraan yang akan dipakai serta jenis kendaraan yang disewa terbaru,"pungkasnya. (Indro)

 

 

 

 

Editor :