Tim Gabungan Polsek Limau Sita Puluhan Kayu Ilegal Olahan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim gabungan Polsek Limau, Koramil Cukuhbalak, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) X Pematang Neba, mengamankan puluhan kayu ilegal olahan.
Kayu olohan diduga hasil pembalakan liar di kawasan hutan lindung Register 27 Pematang Sulah, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus yang ditemukan tim tersebut sebanyak 71 potong kayu sonokeling, Selasa (13/03/2018) sekitar pukul 07.30 Wib,
"Kayu ilegal olahan itu ditemukan sekitar satu kilometer dari kawasan hutan lindung register 27 Pematang Sulah, tepatnya di jalan setapak dipinggir sungai, Dusun Cong Kanan, Pekon Ampai, Kecamatan Limau," kata Iptu Rukmanizar, Kapolsek Limau mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili.
Menurut Rukmanizar, belum diketahui siapa pemilik kayu yang ditemukan berbentuk spanel dengan ukuran 1 dan 2 meteran tersebut.
"Ketika tim gabungan mengamankan kayu tersebut tidak ada satupun orang diduga pelaku maupun saksi yang dapat dimintai keterangan, diduga kayu disembunyikan sebelum diangkut dari lokasi tersebut," kata dia.
Rukmanizar mengungkapkan, guna mengungkap siapa pemilik kayu tersebut. Polsek Limau telah melakukan penyelidikan saksi-saksi serta berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana, SH. S.Ik.
"Hasil koordinasi Kasat Reskrim, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Polres Tanggamus," katanya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








