Siang Jadi Juru Parkir, Malam Maling di Kos-kosan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengamankan Anugerah Putra warga Pasir Gintung, Tanjung Karang Barat.
Ia diciduk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah kost Jalan Suprapto, Tanjung Karang Pusat, Rabu (14 /3/2018) pukul 20:50 WIB.
Kepala Bagian Operasional Polresta Bandar Lampung Kompol Sarpani mengatakan, Anugerah alias Ndut yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir itu, kerap beraksi dengan membawa senjata tajam. Jelas Sarpani, dari aksi terakhir, Anugerah berhasil menggasak 1 unit HP merk Ever Cross.
"Tersangka merupakan residivis dan telah 2 kali masuk penjara, yakni pada tahun 2005 selama 9 bulan lalu tahun 2008 selama 2 tahun di Rutan Way Hui," terang dia, di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (15/3/2018) siang.
"Atas perbuatan tersangka, pasal yang mungkin dikenakan adalah 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," timpalnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Luncurkan Aplikasi Si-AWAS, Perkuat Pengawasan Anggaran Berbasis Digital
Selasa, 30 Desember 2025 -
Besok, Pemprov Lampung Serahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 863 Pegawai
Selasa, 30 Desember 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Masuk 10 Besar Kampus Swasta Terbaik Nasional Versi AppliedHE ASEAN 2026
Selasa, 30 Desember 2025 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Lepas Ambulans dan Tenaga Medis Bantu Korban Bencana Sumatera
Selasa, 30 Desember 2025









