Perkara Ribut di IGD RSUAM, Polisi Konfrontasi Keterangan Pelapor
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Percekcokan yang terjadi antara perawat dan keluarga pasien, berbuntut panjang. Selasa (27/3/2018), keduanya melapor ke Polresta Bandar Lampung.
"Sudah kita terima laporan dari keduanya. Masih akan kita lakukan penyelidikan terhadap kedua pelapor, termasuk barang bukti dan saksi-saksi," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono di Mapolresta, Rabu (28/3/2018).
Apabila perkara tersebut menuai hasil, maka kepada tersangka akan dikenakan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
"Secepatnya akan kita proses. Keterangan kedua pelapor akan kita konfrontir. Kalau sudah ada putusan, akan segera diberitahukan," ungkapnya.
Di dalam pasal 170 KUHP dinyatakan bahwa;
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Yang bersalah diancam: (a). Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka; (b). Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; (c). Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Lampung Terima 35 Ribu Ekor Ayam Merah Putih, Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
Rabu, 31 Desember 2025 -
Bersama BTPN Syariah, Nasabah Inspiratif Asal Lampung Mewujudkan Mimpinya ke Tanah Suci
Rabu, 31 Desember 2025 -
Polresta Bandar Lampung Tutup Ruang Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Rabu, 31 Desember 2025 -
Doa Bersama Sambut 2026, Eva Dwiana Minta Bandar Lampung Dijauhkan dari Bencana
Rabu, 31 Desember 2025









