Polisi Beberkan Kondisi Kejiwaan Pembunuh Ibu Kandung di Sukadanaham
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Akhirnya pihak kepolisian membeberkan hasil observasi kejiwaan Agus (25) warga Sukadanaham.
Agus merupakan tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Eti Yulia (48), ibu kandungnya, di Perumahan Griya Rubi Blok 10B, Kecamatan Sukadanaham, Kelurahan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Kamis (1/3) lalu, pada pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Hapran menjelaskan, setelah menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Lampung, Agus dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
"Dari surat keterangan yang kita terima, Agus dinyatakan tidak waras. Observasi itu sudah sejak Selasa (6/3/2018) lalu sampai Senin (26/3/2018)," tuturnya saat ditemui di Kantor DPW Partai Kebangkitan Bangsa, Jalan Way Semangka, Pahoman, Rabu (28/3/2018).
Ke depannya, pihak kepolisian akan melakukan pengumpulan keterangan-keterangan dari saksi ahli dalam hal ini dokter spesialis jiwa yang mengobservasi Agus.
"Surat observasi yang menyatakan Agus mengalami gangguan kejiwaan tidak cukup, kita juga akan memintai keterangan dari saksi ahli," ucap dia.
Kemudian, pihak kepolisian juga akan meminta pihak keluarga Agus, untuk turut melakukan kerjasama. Lantaran status Agus, telah dinyatakan tidak waras.
"Itu kami maksudkan agar ke depannya, Agus mendapat penanganan yang intensif melibatkan keluarga. Karena bagaimana juga, Agus juga akan menjalani proses pemulihan di RSJ," harapnya.
"Namun hingga saat ini, pihak keluarga dari Agus belum ada yang melakukan kunjungan terhadap Agus," timpalnya.
Surat hasil observasi Agus, seharusnya dapat diungkap pada Senin (26/3/2018) lalu, namun, karena padatnya aktivitas sehingga tertunda.
"Dari Senin lalu harusnya sudah saya terima suratnya. Tapi lagi banyak agenda, makanya tidak sempat," terangnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Lampung Terima 35 Ribu Ekor Ayam Merah Putih, Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
Rabu, 31 Desember 2025 -
Bersama BTPN Syariah, Nasabah Inspiratif Asal Lampung Mewujudkan Mimpinya ke Tanah Suci
Rabu, 31 Desember 2025 -
Polresta Bandar Lampung Tutup Ruang Restorative Justice bagi Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Rabu, 31 Desember 2025 -
Doa Bersama Sambut 2026, Eva Dwiana Minta Bandar Lampung Dijauhkan dari Bencana
Rabu, 31 Desember 2025









