Didor Anggota Polresta Bandar Lampung, Pelaku Curanmor : Saya Cuma Ikut-ikutan
Kupastuntas.co Bandar Lampung – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap Nadirsyah (32), warga Desa Tanjung Aji, Melinting Kabupaten Lampung Timur, yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor.
Tindakan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) ini sudah meresahkan masyarakat Bandar Lampung khususnya wilayah Sukarame, pelaku ditangkap di Jalan Urip Sumoharjo bersama bersama sepeda motor hasil curiannya, Selasa (27/3/2018).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono, mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil hunting dan tindakan pencegahan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung dan Unit Reskrim Jajaran Polsek terhadap tindak pidana pencurian dan kekerasan.
"Pelaku tertangkap saat petugas melakukan hunting rutin selama 1x24 jam. Alhamdulillah membuahkan hasil," ujarnya di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (29/3/2018).
Harto menambahkan, pelaku menjual hasil curiannya di kampung halamannya dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit motor, dan pelaku melakukan aksinya di wilayah Bandar Lampung bersama dengan rekannya Saleh yang berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.
Tercatat selama tiga bulan terakhir pelaku Nadirsyah sudah melakukan aksinya di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Bandar Lampung.
"Pelaku terpaksa kami lumpuhkan, karena mencoba melarikan diri saat ditangkap, kami juga saat ini sedang mengejar Soleh rekan pelaku yang lari, dan saya ingatkan untuk segera menyerahkan diri, jika tidak akan kami lakukan tindakan tegas," pungkasnya.
Harto menegaskan, penangkapan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk tidak coba-coba melakukan kejahatan di Bandar Lampung.
Sementara itu Nadirsyah mengaku baru tiga bulan ikut melakukan aksi pencurian ini, dirinya diajak oleh rekannya Soleh yang memang merupakan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor.
"Saya cuma ikutan aja, diajak Saleh, uangnya buat kebutuhan hidup sehari-hari saja," jelas pelaku.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026








