Usai Beli Sabu, Pria 46 Tahun Ditangkap Polres Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan – Jajaran Sat-Narkoba Polres Way Kanan membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (28/3/2018).
Rz (46) warga Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan ditangkap karena membawa menyimpan dan memiliki sabu seberat 0,9 gram yang hendak ia gunakan di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Nelson Siahaan mengatakan, tersangka sudah menjadi target operasi pihaknya. Dimana tersangka diduga kerap memakai sabu-sabu di rumahnya.
"Saat penangkapan tersangka kedapatan sedang membawa sabu dibungkus dengan timah rokok seberat 0,9 gram. yang sepat tersangka buang di halaman rumahnya ketika penangkapan berlangsung,"jelas Kasat, Rabu (28/3/2018).
Iptu Nelson Siahaan juga menambahkan, saat ini tim penyidik narkoba tengah mendalami kasus tersangka.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terkait asal usul barang haram tersebut kemungkinan akan ada tersangka baru,"papar dia, seraya menambahkan kembali bahwa tersangka yang diamankan itu akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Indro).
Berita Lainnya
-
183 Rumah di Way Kanan Rusak Diterjang Puting Beliung
Kamis, 06 November 2025 -
Festival Tunas Bahasa Ibu, Way Kanan Sabet 10 Piala Juara
Minggu, 02 November 2025 -
Kadisdikbud Lampung Minta Guru di Way Kanan Mengajar dengan Hati, Bukan Formalitas
Sabtu, 01 November 2025 -
Kejari Way Kanan Tahan Dua Kontraktor Proyek SPAM Pakuan Ratu
Selasa, 28 Oktober 2025









