Parkir Sembarangan di Jalan Kartini, 5 Unit Mobil Ditilang Polantas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jajaran Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung melakukan penertiban terhadap 5 unit kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.
Penertiban itu dilakukan di seputaran Jalan Kartini, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Minggu (01/04/2018) malam.
"Kelima kendaraan itu ditilang lantaran parkir pada bahu jalan yang telah dipasangi rambu larangan parkir," kata AKP Ridho Rafika, Wakasat Lalulintas Polresta Bandar Lampung kepada Kupastuntas.co.
Ia menyampaikan, penertiban itu dilakukan dalam rangka kelancaran lalu lintas. Sehingga jalan protokol di Kota Bandar Lampung berjalan lancar tanpa adanya kemacetan yang berdampak besar.
"Kegiatan ini merupakan program Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) untuk pengguna jalan," terang dia.
Kedepan, pihaknya akan semakin gencar melakukan penertiban di beberapa titik ruas jalan lainnya, juga akan dilakukan hal serupa. Seperti di seputaran Rumah Sakit Advent dan Pasar Koga.
"Laporan parkiran liar di depan Transmart Jalan Sultan Agung sudah kita terima. Disana juga akan kita lakukan tindakan secara tegas terukur," pungkasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Lampung Terima 35 Ribu Ekor Ayam Merah Putih, Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
Rabu, 31 Desember 2025









