Ini Hasil Gelar Perkara 3 Oknum Polisi dan 7 Warga Sipil Positif Narkoba di Bandarlampung
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung akan mengirimkan surat rekomendasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung agar tiga oknum polisi dan tujuh warga sipil yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, mereka diamankan anggota Bidpropam Polda Lampung dari salah satu karaoke di Bandar Lampung.
Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen mengatakan, ke tujuh warga sipil itu berinisial SN (32), AM (24) dan AP (26), ketiganya wanita serta empat pria yakni (SH) 60, RR (23), BY (27), SM (42). Mereka akan direkomendasikan ke BNN untuk menjalani rehabilitasi.
“Berdasarkan dari hasil gelar perkara, kita rekom mereka untuk diassesment ke BNN,” kata Shobarmen, Selasa (03/04/2018).
Dikatakan Shobarmen, pihaknya tidak bisa memproses ketujuh orang tersebut ke ranah hukum, lantaran tidak adanya barang bukti narkoba yang ditemukan pasca penangkapan di karaoke tersebut.
“Kan, kalau urine saja tidak bisa kita proses hukum. Tapi tidak kita lepas begitu saja, makanya kita rekomendasikan untuk dilakukan assesment ke BNN. Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan dengan BNN,” jelasnya.
Hingga hari ini, ke tujuh orang tersebut masih bungkam darimana asal muasal narkoba yang dikonsumsi mereka.
“Kalau pengakuan mereka, mereka ketemu di karaoke itu, tapi kalau makenya di luar, tidak barengan. Nah, saat kita telusuri itu (narkoba) darimana, mereka bilangnya diajak si ini, diajak si itu. Jadi terputus pendalamannya,” terang dia.
Untuk ketiga oknum polisi yang juga terlibat, mantan Kepala SPN Polda Lampung ini enggan menjelaskannya.“Kalau yang itu (oknum aparat), konfirmasikan ke Propam saja yah,” kata dia.
Terpisah, Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Hendra Supriatna mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menangani indisiplinernya. Jika memang terbukti ada pidana, ia menegaskan akan diproses kode etik.
“Kami masih persiapkan sidang indislipliner terhadap ketiganya, karena untuk sementara waktu tidak ada barang bukti dan hanya urine saja yang terbukti positif. Namun belum bisa dipastikan, tanggal dan hari pelaksanaan sidang indispliner tersebut,” kata dia. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026








