• Selasa, 23 April 2024

Pemilik 151 Kg Ganja Divonis Seumur Hidup Majelis Hakim PN Kelas IA Tanjungkarang

Selasa, 03 April 2018 - 17.53 WIB
90

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua terdakwa kepemilikan narkoba jenis daun ganja seberat 151 Kg, yakni Sarkawi dan Sulaiman, warga Lampung Selatan, dijatuhi vonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (03/04/2018).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika yang berat melebihi dari 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sarkawi dan Sulaiman dengan pidana seumur hidup,” kata Hakim yang dipimpin Ismail saat membacakan amar putusannya.

Menurut Hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Atas putusan tersebut, terdakwa Sulaiman menyatakan banding sedangkan terdakwa Sarkawi masih pikir-pikir selama satu minggu. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU.

Sebagaimana diketahui, Sarkawi dan Sulaiman, ditangkap oleh Aparat Satnarkoba Polresta Bandar Lampung pada Jumat (18/08/2017) yang pada saat itu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indra Herlianto (sudah pindah).

Ketika itu, Aparat Satnarkoba mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar. Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan alhasil keduanya pun berhasil diringkus berikut barang bukti ganja sekitar 151 Kg.

Untuk peran kedua terdakwa yakni Leman mengajak Sarkawi bertemu di bundaran Rajabasa, Bandar Lampung pada Jumat (18/08/2017) pagi. Lalu Leman menawarkan pekerjaan kepada Sarkawi untuk mengambil dan menyimpan paket ganja dari Aceh dengan upah Rp100 ribu/paket apabila paket ganja tersebut berhasil dijual.

Sarkawi pun menerimanya, lalu pada pukul 16.00 WIB, Sarkawi menerima informasi dari Leman melalui telepon bahwa ada mobil yang berisi ganja kering akan sampai sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah mendapat informasi itu, Sarkawi menghubungi rekannya Juli (DPO) untuk membantu terdakwa menyimpan ganja tersebut.

Kemudian, Sarkawi diperintahkan Leman untuk menunggu sebuah mobil datang di jembatan depan Islamic Center, Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah bertemu, Sarkawi mengarahkan mobil yang membawa ganja tersebut ke sebuah gudang di Jalan Padat Karya, Kampung Lingsuh, Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah mobil sampai dilokasi, sudah ada Juli yang menunggu. Sarkawi dan Juli menurunkan 4 buah kardus yang berisi daun ganja.

Namun, sehari kemudian, tempat penyimpanan ratusan daun ganja asal Aceh itu, berhasil dibongkar oleh aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Sarkawi tertangkap, sedangkan Juli berhasil melarikan diri.

Dilokasi, polisi menyita 3 buah kardus berisi 40 paket besar ganja kering, 1 buah kardus berisi 22 paket besar ganja kering, 1 karung berisi 2 paket besar ganja, dengan berat kotor keseluruhan 151 Kg. Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengembangan, dan akhirnya Leman pun dapat ditangkap saat tengah santai duduk di salah satu Masjid di daerah Rajabasa. (Oscar)

Editor :