Persoalan E-KTP dan Isu SARA Berpotensi Picu Konflik Pilkada Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus 2018 berpotensi konflik, karena banyaknya pemilih yang belum menjalani rekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), dan isu Suku, Ras, Agama dan Antargolongan (SARA).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Tanggamus, Otto Yuri Saputra saat Rakor dan Sosialisasi Pencegahan Konflik Sosial Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2018, yang diselenggarakan KPU Tanggamus di Aula Kecamatan Cukuhbalak, Selasa (03/04/2018).
Otto berharap Pemkab Tanggamus diminta untuk segera menyikapinya, “Pemilih yang bisa menyalurkan hak pilihnya adalah warga yang sudah mengantongi E-KTP atau surat keterangan (Surket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil, jangan sampai hanya karena tidak bisa memilih karena syarat tidak terpenuhi berujung konflik".
Otto berpesan kepada Camat dan aparat pekon untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada 2018. ”Salah satunya proaktif terhadap warga untuk melakukan perekaman data E-KTP," katanya.
Komisioner KPU Tanggamus Antoniyus mengatakan, stake holder terkait juga berperan dalam menyukseskan pilkada yang aman dan nyaman. Caranya adalah stake holder harus memahami dan taat terhadap aturan, kemudian menjalin komunikasi yang efektif antar sesama masyarakat.
"Stake holder harus memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi atau tidak membawa-bawa isu SARA menjadi komoditas politik dan membangun kesadaran masyarakat akan demokrasi yang subtansial,” katanya.
Dikatakannya, kegiatan ini menekankan pentingnya profesionalitas penyelenggara sehingga pelaksanaan pilkada bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gejolak akibat adanya keberpihakan.
“Disamping itu melalui kegiatan ini juga menekankan agar paslon/timses bisa memahami dan menaati aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Antoniyus.
Sementara itu, Pj. Bupati Tanggamus Zainal Abidin dalam arahannya berharap penyelenggaraan Pilkada dalam keadaan kondusif dan terjaganya netralitas penyelenggara pemerintahan baik ditingkat Pekon, Kecamatan sampai Kabupaten.
Zainal menegaskan apabila ada indikasi penyimpangan harus diproses melalui hukum yang ada. “Ya, kalau ada pelanggaran Pemilu atau ada indikasi pidana maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya
Rakor tersebut dihadiri oleh Jajaran Forkopimda dan Panwaslu Kabupaten Tanggamus, juga para Camat, Kepala Pekon dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Cukuhbalak, Bulok, Kota Agung Timur, Limau, Kelumbayan dan Kelumbayan Barat. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








