Pemkot Akan Tindak Tegas Tempat Usaha Tak Bayar Pajak
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Banyaknya tempat usaha yang tak mau membayar pajak, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung geram.
Diketahui dua tempat usaha yakni tempat wisata Puncak Mas dan tempat refleksi octopuss saat ini "bandel" dalam urusan pajak.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bandar Lampung, M. Yusuf Kohar menyampaikan, Pemkot akan tindak tegas apabila managemen tempat usaha tersebut masih saja bandel dan tidak mau membayar pajak.
"Nanti akan kita lakukan tindakan, kalau memang masih saja tidak mau bayar pajak," tegasnya saat dimintai keterangan seusai mengikuti rapat di gedung keraton gubernur provinsi lampung, Rabu (11/5/2018).
Terpisah, General Manajer Tempat Wisata Puncak Mas, Afsanjani Putra mengaku pihaknya saat ini sedang melakukan pendataan untuk pembayaran semua jenis pajak di Puncak Mas kepada Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
"Kami sedang melakukan pendataan, tadi saya sudah kumpulkan semua staf untuk mempersiapkan persyaratan untuk membayar pajak tersebut," ujar Afsanjani, Rabu (11/4/2018).
Setelah melakukan pendataan, maka pihaknya segera ke BPPRD untuk melakukan penyetoran pajak.
Untuk pembayarannya pun, dirinya berjanji akan melakukan semua pembayaran pajak baik pajak hiburan, parkir, maupun pajak yang lainnya.
"Kami janji akan bayar semua pajaknya. Jadi Pemkot tenang saja, dan jangan lah menyebutkan kami sebagai pengemplang pajak," tandasnya.
Sebab ia mengaku keberatan dengan istilah pengemplang pajak yang diselipkan untuk puncak mas.
Ia mengaku hal ini karena adanya miss komunikasi dengan UPT BPPRD setempat, sebab selama ini pihak UPT tidak pernah melakukan sosialisasi terkait dengan pajak.
“Hal ini karena adanya ketidatahuan, mereka (UPT) sebelumnya tidak pernah melakukan sosialisasi kepada kami, terkait dengan kewajiban membayar pajak,” ungkap Rafsyan.(Sule/Wanda)
Berita Lainnya
-
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025 -
UMK Bandar Lampung 2026 Naik Jadi Rp3,49 Juta, Tertinggi se-Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









