Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan Tanggamus
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersangka penyalahgunaan Narkoba, Maman (29) warga Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Tanggamus, dilimpahkan tahap 2 oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mengatakan berkas perkara Maman dinyatakan sudah P21, maka sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
"Tersangka dan barang bukti dilimpahkan tahap 2 kepada Jaksa hari ini Rabu (11/04/2018) siang," kata Iptu Anton Saputra diruang kerjanya.
Lanjutnya, sebelumnya tersangka diamankan pada hari Selasa (09/01/2018) sekitar pukul 08.30 saat berada dirumahnya. Dari penangkapan tersebut dari tangannya diamankan barang bukti ganja dan alat hisap sabu.
"Barang bukti diamankan kala itu berupa bungkus kertas berisi ganja, pirek bekas pakai, jarum, 5 potongan pipet, alat hisap sabu, selinting ganja dan setengah linting ganja sisa pakai," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MA dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








