Hanya Karena Uang RP 140 Ribu, Heru Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Tanggamus - Heru Apriyanda (23), seorang tersangka pemerasan dengan korban Parsono (47), warga Kotaagung, Tanggamus, di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, awal April 2018 lalu, ditangkap unit Reskrim Polsek Semaka, di Jalan Ir. H. Juanda Kotaagung.
Kapolsek Semaka, AKP Muji Harjono, SE mengatakan, tersangka melakukan pemerasan terhadap korbannya Parsono (47), warga Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
"Laporan korban pada tanggal 4 April 2018 pukul 16.00, dengan kerugian Rp. 140 ribu rupiah," kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Jumat (27/4/2018).
Menurut Muji, modus operandi tersangka adalah mendatangi korban Parsono yang sedang berjualan air mineral di Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Dan, dengan dalih uang keamanan, tersangka bersama seorang pelaku lainnya dengan mengendarai sepeda motor mendatangi korban Parsono, lalu memaksa meminta uang Rp 300 ribu kepada korban, bahkan untuk menyakinkan korban diberi bukti kwitansi oleh tersangka.
"Karena korban takut namun belum mendapatkan uang. Korban kemudian menjual barang dagangannya. Saat air mineral yang dijual korban laku, kala itu korban baru uang didapat Rp140 ribu, langsung diminta para pelaku," katanya.
Terhadap temannya yang belum tertangkap, telah diketahui identitasnya, Polsek Semaka masih melakukan pengejaran dan ditetapkan DPO.
Tersangka menuturkan perbuatan tersebut benar diakuinya namun dia berkilah baru kali itu melakukan pemerasan. "Baru sekali pak, uangnya dipakai membeli rokok," tuturnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti kwitansi pembayaran uang keamanan ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








