• Sabtu, 20 April 2024

Satu dari Tiga Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Polsek Limau

Jumat, 27 April 2018 - 14.52 WIB
107

Kupastuntas.co, Tanggamus – Anggota Polseksubsektor Kelumbayan Polsek Limau dibantu warga berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat), Amri (23) ditangkap di pasar Jatiringin, Kamis (26/4/2018) pukul 14.00.

Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa Hp Nokia 108 milik korbannya Madyani (36) warga Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. Kapolsek Limau Iptu Rukmanizar mengatakan, keberhasilan tersebut berdasarkan penyelidikan laporan korban ke Polsubsektor Kelumbayan.

"Menurut laporan korban, kejadian Curat terjadi Rabu (25/4/2018) di rumahnya Pekon Lengkukai Kecamatan Kelumbayan Barat yang diketahuinya pukul 06.00 WIB. Saat ia terbangun tidak menemukan barang-barang berharganya, berupa 3 HP, uang Rp. 500 ribu, jam tangan serta tas berisi BPKB mobil, buku tabungan dan atm bank Eka juga berkas PNS milik istri korban," kata Iptu Rukamanizar, Jumat (27/4) siang.

Lanjutnya, hasil pemeriksaan petugas, dalam melakukan aksinya, Amri tidak sendirian namun bersama rekannya M (28) dan J (20).

"Kedua pelaku saat ini masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO, juga kedua pelaku juga membawa barang bukti kejahatan," ujarnya.

Tersangka Amri, juga mengakui Curat dilakukan bersama komplotannya dengan mencongkel jendela depan rumah korban menggunakan linggis sekitar pukul 01.30 WIB, setelah terbuka kemudian para pelaku masuk dan mengambil barang-barang korban tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka dan barang bukti berupa HP Nokia diamankan di Polsek Limau.

"Atas kejahatannya tersangka terancam pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)

Editor :