Sidang Ketua KPU Lampung Ditunda Minggu Depan, Kenapa?
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Nanang Trenggono atas pelaporkan Direktur Rakata Institute, Eko Kuswanto ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ditunda Selasa (08/05/2018) mendatang.
Penundaan diketahui, karena terlapor, Eko Kuswanto tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu (02/05/2018) sore. Terlapor tak hadir dengan memberikan surat tidak bisa hadir dengan nomor 017/SP/RI-Lpg/V/2018, satu lembar.
Dalam suratnya, Eko beralasan sedang melaporkan Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono ke DKPP di Jakarta, tertanggal 2 Mei 2018, terkait dengan menyebut Rakata Institute Ilegal.
Karena terlapor tidak hadir, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pelapor, setelahnya sidang akan dilanjutkan pada Selasa (08/05/2018) mendatang.
Harusnya, kata Nanang, karena sidang etik, terlapor harus hadir, berdasarkan dalam juknis, bahwa jika dua kali berturut-turut tidak hadir, maka Dewan Etik bisa mengambil keputusan sidang inabsensia.
“Apabila terlapor tidak hadir disidang kedua kalinya, maka kami (dewan etik) bisa melakukan persidangan inabsensia," jelas Nanang.
BERITA TERKAIT: Ketua KPU Lampung Dilaporkan ke DKPP oleh Direktur Rakata Institute
Berdasarkan hasil tata cara sidang dewan etik, persidangan hanya tiga kali dilakukan dan langsung putusan. “Nanti, jika terlapor tidak hadir lagi, sidang kedua maka sidang ketiga langsung putusan,” katanya. (Oscar)
Berita Lainnya
-
Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
Senin, 30 Maret 2026 -
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Senin, 30 Maret 2026 -
Sukses Amankan Pasokan Listrik, PLN UP3 Metro Dukung Kelancaran Idul Fitri 2026
Senin, 30 Maret 2026








