Dewan Pengupahan Mesuji Dikukuhkan Bulan Depan, Apa Fungsinya?
Kupastuntas.co, Mesuji - Diusianya yang telah menginjak ke-7 Tahun, dibulan Juni 2018 mendatang, Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji bakal dikukuhkan.
"Mungkin bulan depan (Juni) dapat dikukuhkan kalau SK Bupati sudah turun," ujar Arif Arianto, Sekertaris Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (08/05/2018).
Dijelaskan Arif, Dewan Pengupahan ini berfungsi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK). Ia menekankan bila ada Buruh yang mengalami tidak tepat waktu (terlambat) menerima upah kerjanya, untuk dapat langsung melaporkan kepada pihaknya.
"Hak buruh adalah upah, Dewan ini maennya dikonteks upah saja. Kalau perihal Buruh mengalami keterlambatan menerima upahnya, segera laporkan ke Kami. Kami siap menindaklanjuti, karena upah buruh harus dibayarkan tepat waktu," jelasnya.
Arif menegaskan, Tenaga Honorer bukanlah Buruh, melainkan pekerja biasa yang mempunyai peraturan-peraturan pengkajian tersendiri. (Gusti)
Berita Lainnya
-
Sejumlah Pejabat Utama Polres Mesuji Diganti, Kapolres Tekankan Penguatan Kinerja
Selasa, 12 Mei 2026 -
Api di Tanjung Mas Jaya Mesuji: Amarah Warga, Dugaan Pencabulan dan Kiai yang Kembali
Senin, 11 Mei 2026 -
Ponpes Nurul Jadid Mesuji Dibakar, Dipicu Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan Pesantren
Senin, 11 Mei 2026 -
Viral, Pondok Pesantren di Mesuji Lampung Dibakar Massa
Senin, 11 Mei 2026








