Dua Pelaku Pemalakan Sopir Truck di Jalinbar Tanggamus Ditangkap
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim Khusus Polres Tanggamus "Black Dolphin" berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pemalakan di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) KabupatenTanggamus. Keduanya berinisial SP (19) dan AD (17) keduanya warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. mengungkapkan, keduanya tangkap, dinihari Jumat (11/5) pukul 00.15 di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Keduanya merupakan pemalak spesialis truck yang melintasi jalan tersebut. Tertangkap tangan tim Black Dolphin saat memeras pengemudi truck berinisial S (51) warga Kecamatan Kota Agung," kata AKP Devi Sujana, Jumat (11/5) malam.
Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menerangkan, saat melakukan aksi kejahatannya para pelaku tergolong sadis, menggunakan sepeda motor mengejar dan memepet serta mengancam dan memukul-mukul pintu mobil truck bagian sopir, melakukan pemalakan dengan meminta sejumlah uang kepada supir truk.
"Bahkan saat proses penangkapan, seorang pelaku SP melakukan perlawanan dan hendak merebut senjata api (Senpi) anggota sehingga diambil tindakan tegas terukur di kaki kirinya," jelasnya.
Kasat menegaskan, bahwa tindakan tegas terukur tersebut juga merupakan warning kepada siapa saja yang berniat melakukan tindak pidana serupa khususnya pemalakan sopir truck di wilayah hukum Polres Tanggamus.
"Kami tidak segan menindak tegas para pelaku pemalakan," tegasnya.
Ditambahkan AKP Devi Sujana, bahwa menurut pengakuan keduanya, saat ditangkap dinihari tadi, keduanya mengaku telah 6 kali melakukan pemalakan terhadap sopir truck yang melintasi jalan tersebut.
"keterangan para pelaku, malam kemarin sudah 6 kali melakukan pemalakan, namun uang hasil memalak sudah habis dibelikan makan dan rokok sehingga hanya tersisa Rp. 15 ribu," tandasnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat dan uang tunai sejumlah Rp. 15 ribu diamankan di Polres Tanggamus guna proses lebih lanjut. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








