Tiga Tersangka Curat Dilimpahkan Polsek Talang Padang, Terancam 7 Tahun Penjara
Kupastuntas.co, Tanggamus - Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Padang Polres Tanggamus melimpahkan tahap 2, tiga tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Nazril Sabana (26), Rizki Pratama (20) dan Riyansyah (26), kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus Cabang Talang Padang.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, SH. SE. MH dalam keterangannya, Sabtu (12/05/2018) di Mapolsek setempat.
"Tiga tersangka, dalam kasus berbeda dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Kemarin Jumat (11/05/2018) langsung kita limpahkan," ungkap AKP Yoffi Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Lanjutnya, P21 ketiga tersangka Nazril Sabana warga Pekon Sukanegeri Jaya Kecamatan Talang padang Kabupaten Tanggamus dalam perkara Curat Sepeda Motor sesuai Nomor P21/130/N.8.16.7/EPP.2/05/2018, Rizki Pratama (20) warga Pekon Banjar Manis kecamatan gisting Kabupaten Tanggamus sesuai Nomor P21/131/N.8.16.7/ EPP.2/05/2018 dan tersangka Riyansyah warga Pekon Gisting Atas Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus sesuai nomor P21/132/N.8.16.7/EPP.2/05/2018. Seluruhnya bertanggal 11 Mei 2018.
"Berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk dilimpahkan ke pengadilan," jelas AKP Yoffi Kurniawan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








