Kasus Dua Petani Pembobol Rumah Kosong Berkasnya Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua tersangka pembobol rumah kosong, Ridwan (26) dan Epriyanto (32) dilimpahkan oleh Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus cabang Talangpadang, Rabu (23/5/2018) siang.
Berkas kedua petani yang merupakan warga Pekon Tanjung Baru Kecamatan Ulu Belu Tanggamus dinyatakan lengkap oleh Jaksa sesuai surat P21 Nomor : B/166/N.8.16.7/Epp.2/5/2018 tanggal 23 Mei 2018.
Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, SH mengatakan berdasarkan hal tersebut, karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk di limpahkan ke pengadilan.
"Kedua tersangka dan barang bukti dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Hari ini langsung kita limpahkan," kata AKP Budi Harto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.
Sebelumnya, kedua tersangka berhasil dibekuk aparat Polsek Pulau Panggung, Selasa (3/18) dinihari pukul 04.00 WIB, saat berada dirumahnya masing-masing setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan korbannya Ngateman (42) warga Pekon Gunung Sari Kecamatan Ulu Belu.
Dari tangan kedua pelaku juga disita barang bukti hasil kejahatannya berupa 2 laptop, 3 hp, 1 set playstation/PS2 dan tangki semprot. Atas perbuatannya kedunya terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








