Nekat Curi Motor Teman, Pemuda Way Kanan Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Way Kanan – Hortono (27) warga Kampung Way Tawar, Pakuon Ratu, Kabupaten Way Kanan nekat mencuri motor milik rekanya sendiri, Kamis (24/5/2018).
Pelaku meminjam motor Honda Vario BE 3606 WM milik korban dengan alasan untuk membeli pulsa. Namun setelah ditunggu 1x24 jam, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban Fazar Julian (20). Korban pun segera melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.
Kapolsek Pakuon Ratu, Iptu Refki Bashori mengatakan tersangka ditangkap di daerah Lampung Utara.
"Tersangka sudah kabur ke kabupaten lain dan berhasil kami amankan berikut sepeda motor milik korban," tegas Kapolsek, Kamis (24/5/2018).
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Indro)
Berita Lainnya
-
Bantu 8 Tahanan Polres Way Kanan Kabur, Polisi Amankan Penjaga Kantin
Senin, 23 Februari 2026 -
Kapolres Way Kanan Benarkan Tahanan Kabur: Kini Sedang Dikejar di Kebun
Minggu, 22 Februari 2026 -
Ruang Tahanan Dibobol, Delapan Tahanan Polres Way Kanan Dikabarkan Kabur
Minggu, 22 Februari 2026 -
ODGJ Tewas Usai Duel dengan Warga di Way Kanan
Sabtu, 31 Januari 2026









