Berkas Lengkap, Polsek Pugung Limpahkan Tersangka Curas Kepada Jaksa
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Sunari alias Isun (27) warga Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus dilimpahkan tahap 2 oleh Polsek Pugung Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Talang Padang Cabang Tanggamus, Rabu (30/5/2018).
Kapolsek Pugung Ipda Mirga Nurjuanda, S.Sos mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, S.IK. M.Si. mengatakan pelimpahan sesuai surat P21 Kejaksaan Nomor B-198/N.8.16.7/Epp.2/05/2018 tanggal 30 Mei 2018.
"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan. Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Volanda Azis Saleh, SE. SH.," kata Ipda Mirga Nurjuanda.
Tersangka sebelumnya ditangkap dirumahnya di Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Tanggamus, Jumat (6/4/18) dinihari pukul 01.00. Setelah buron selama 9 bulan lamanya, berdasarkan laporan korbannya Kamsan (17) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung tanggal 1 Juni 2017.
Dalam perkara tersebut, Polsek Pugung berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban Yamaha Vega-R, B 6300 TGM dan kayu yang digunakan tersangka memukul korban.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








