• Jumat, 29 Maret 2024

Satreskrim Polres Tuba Tangkap 2 dari 8 Pelaku Curas di Bujung Tenuk Menggala

Rabu, 30 Mei 2018 - 11.32 WIB
121

Kupastuntas.co, Tulangbawang –  HE (28) dan ED (23) merupakan dua dari delapan komplotan pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Bujung Tenuk Menggala. Keduanya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala berhasil menangkap pada Selasa (29/5) sekira pukul 21.00 WIB

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim bersama Polsek Menggala di tempat yang berbeda.

“HE dan ED yang sama-sama berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. HE ditangkap saat sedang melintas di jalan Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, sedangkan ED ditangkap sedang melintas di jalan 2 Kampung Bujung Tenuk,” ungkap AKP Zainul.

Baca Juga : Jadi Tahanan BNN, Kalapas Kalianda Diboyong Petugas Sambil Bawa Buku Rekening

Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan berdasarkan laporan dari korban Dedy Putra (23), yang berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Penumangan Lama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 291 / V / 2018 / Polda Lampung / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 23 Mei 2018. Kerugian handphone (HP) Samsung Galaxy Young 2 warna putih dan uang tunai sebanyak Rp250 ribu, yang semua ditaksir sebesar Rp1 Juta.

Dalam perkara ini, petugas polisi berhasil mengamankan BB (barang bukti) berupa Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BE 5640 ST dan HP Samsung Young 2 warna putih.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.” tandasnya.(edwin)

Editor :

Berita Lainnya

-->