• Minggu, 17 Mei 2026

Polres Tanggamus Musnahkan 921 Botol Miras dan 8 Jeriken Tuak

Rabu, 06 Juni 2018 - 14.37 WIB
59

Kupastuntas.co, Tanggamus – Kepolisian Resort Tanggamus  menggelar konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan sejumlah  kasus menonjol seperti kasus C3 (curas, curat dan curanmor),  narkoba, premanisme, minuman keras (Miras) dan petasan di wilayah hukum Polres Tanggamus sejak bulan Ramadhan, di Mako Polres setempat, Rabu (6/6/2018).

Dalam keterangan Persnya, Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti sitaan Polres Tanggamus selama bulan Ramadhan di wilayah hukum Polres Tanggamus yang meliputi Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.

"Hari ini kita musnahkan  921 botol Miras pabrikan dan 8 jeriken minuman tradisional tuak," ujarnya.

I Made Rasma mengatakan,  pengungkapan kasus-kasus menonjol seperti minuman keras (Miras) dan tuak ini merupakan hasil dari keuletan dan kerja keras personil di lapangan.

“Kasus ini terjadi selama bulan suci Ramadhan, karena banyaknya kasus tindak pidana yang terjadi maka kami bentuk tim khusus yaitu Black Dolfhin untuk mengungkap kasus- kasus seperti yang rekan-rekan lihat saat ini,” kata I Made Rasma. (Sayuti)

 

Editor :