Polres Tanggamus Musnahkan 921 Botol Miras dan 8 Jeriken Tuak
Kupastuntas.co, Tanggamus – Kepolisian Resort Tanggamus menggelar konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus menonjol seperti kasus C3 (curas, curat dan curanmor), narkoba, premanisme, minuman keras (Miras) dan petasan di wilayah hukum Polres Tanggamus sejak bulan Ramadhan, di Mako Polres setempat, Rabu (6/6/2018).
Dalam keterangan Persnya, Kapolres Tanggamus, AKBP I Made Rasma mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti sitaan Polres Tanggamus selama bulan Ramadhan di wilayah hukum Polres Tanggamus yang meliputi Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.
"Hari ini kita musnahkan 921 botol Miras pabrikan dan 8 jeriken minuman tradisional tuak," ujarnya.
I Made Rasma mengatakan, pengungkapan kasus-kasus menonjol seperti minuman keras (Miras) dan tuak ini merupakan hasil dari keuletan dan kerja keras personil di lapangan.
“Kasus ini terjadi selama bulan suci Ramadhan, karena banyaknya kasus tindak pidana yang terjadi maka kami bentuk tim khusus yaitu Black Dolfhin untuk mengungkap kasus- kasus seperti yang rekan-rekan lihat saat ini,” kata I Made Rasma. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








