Diduga Gunakan Sabu, Buruh Asal Tanggamus Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Tanggamus - TS (23) yang berprofesi sebagai buruh, warga Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (14/6/2018).
Kasatresnarkoba Iptu Anton Saputra, SH. MH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Rabu malam (14/6/2018) mengatakan, TS diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
"Ada laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba. Kami lakukan penyelidikan, dan akhirnya kami berhasil mengamankan TS," kata Anton.
Menurut Anton, dari tangan pelaku yang berprofesi sebagai buruh tersebut disita barang bukti 11 buah plastik klip bekas pakai, 2 pipa kaca bekas pakai, 1 bundel plastik klip, 3 skop, 2 buah sumbu, 5 korek api dan 2 buah alat hisap sabu/bong. Saat ini pelaku diamankam ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya TS dijerat Pasal 112 JO Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








