2018 Pemilihan Peratin Pesibar Dilaksanakan di 42 Pekon

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemilihan peratin serentak gelombang kedua pada 2018 akan dilaksanakan untuk 42 Pekon.
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menjelaskan, pda undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa pemilihan peratin harus dilaksanakan serentak yang dilaksanakan secara bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 tahun.
BACA : Terduga Teroris Kembali Diamankan di Rejosari Lamsel
BACA : Begini Kondisi Rumah Terduga Teroris di Rejosari Lamsel
Pesisir Barat pada tahun 2016 telah melaksanakan pemilihan peratin gelombang pertama, yaitu pemilihan peratin serentak di 68 pekon dari 116 pekon.
"Berdasarkan pengklasifikasian, masa habis jabatan peratin definitif, maka untuk tahun 2018 akan dilaksanakan pemilihan peratin serentak gelombang kedua untuk 42 pekon," terang Istiqlal saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi peraturan daerah tentang pemilihan peratin tahun 2018 di Gedung Serba Guna (GSG) Selalaw Labuhan Jukung Krui, Senin (25/06/2018)..
BACA : 970 Warga Lamtim Ikuti Manasik Haji, Ini Harapan Chusnunia
BACA : Jambak dan Ludahi Guru PAUD di Lamtim, SN Dipolisikan
Selanjutnya ditahun 2020 yang akan datang dilaksanakan pemilihan peratin serentak gelombang ketiga pada 6 pekon.
Dia berharap agar penyelenggaraan pemilihan peratin serentak di Pesisir Barat secara umum dapat berlangsung secara demokratis dan menghasilkan pemimpin pemerintah pekon atau peratin yang berkualitas. (Gus)
Berita Lainnya
-
Basement Kantor Pemkab Pesisir Barat Masih Tergenang, Tim Gabungan Evakuasi Kendaraan
Selasa, 09 September 2025 -
Sedot Sisa Banjir di Kantor Bupati Pesibar, Damkar Siapkan 2 Mesin Pompa Air
Senin, 08 September 2025 -
BMKG Lampung Tetapkan Status "AWAS” di Pesisir Barat, Warga Diminta Waspada Banjir dan Longsor
Senin, 08 September 2025 -
Banjir Kepung Kantor Bupati Pesisir Barat, Mobil Hingga Motor Terendam
Senin, 08 September 2025