• Jumat, 26 April 2024

Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampura Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun

Selasa, 03 Juli 2018 - 15.24 WIB
134

Kupastuntas.co, Lampung Utara – Oknum Kepala Desa (Kades) tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2016 terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Sunarwan, melalui Nurmalina Hadjar, selaku Pelaksana Harian (PLh) Kejari Lampung Utara, mengatakan dalam kasus korupsi DD dan ADD tersebut tersangka diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Nurmalina Hadjar, kepada wartawan setelah menerima pelimpahan perkara kasus korupsi DD dan ADD dari Polres Lampung Utara, Selasa (3/7/2018).

Baca Juga: Balai Karantina Lampung Musnahkan Puluhan Kilo Daging Babi Seludupan dan Jeroan Sapi Ilegal

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Syahrial, mengatakan kronologis tindak pidana kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2016, tersangka saat itu menjabat selaku sekretaris Desa Taman Jaya yang berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : 800/100A/50-LU/2016 tentang Penunjukan HR (44) untuk Melaksanakan Tugas sebagai Plt Kepala Desa Taman Jaya.

Lebih jauh dijelaskannya, barang bukti yang diamankan itu berupa SK Perangkat Desa, APBDes, RKPDes, Laporan Realisasi penggunaan APBDes pada Desa Taman Jaya Tahun 2016 serta Rekening Desa. Selain itu juga diamankan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Taman Jaya Tahun Anggaran 2016 Tahap 1 dan 2, papar Kasat Reskrim. (Sarnubi)

Editor :