Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap
Kupastuntas.co, Bandarlampung – Jajaran Tekab 308 Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencuri rumah kosong, Rabu (4/7/2018) pukul 13.00 WIB.
Mereka adalah Suryadi (32) warga Way Halim, dan Herman (28) warga Sukabumi. Keduanya merupakan satu komplotan yang diamankan di hari yang sama namun dari lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan komplotan tersebut sudah menjadi incaran polisi karena sudah berulang kali melakukan pencurian di rumah-rumah kosong.
Baca Juga : Polres Lamteng Siagakan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno KPU
"Saat beraksi, keduanya terlebih dahulu berkeliling melihat situasi. Kemudian mereka kerap membawa senjata tajam untuk mengintimidasi korban," kata Harto sapaan akrabnya, Kamis (5/7/2018).
Dari para pelaku, lanjut Harto, turut diamankan dua unit sepeda motor dan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah saat beraksi.
"Dari perbuatan keduanya, kita prasangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun," pungkasnya. (Kardo)
Berita Lainnya
-
BPBD Segera Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir di Sejumlah Titik Rawan Bandar Lampung
Kamis, 02 April 2026 -
5.869 Jemaah Haji Lampung Terbagi 14 Kloter, Masuk Asrama Haji Mulai 25 April 2026
Kamis, 02 April 2026 -
Membumikan Piil Pesenggiri dan Berbahasa Lampung melalui Kamis Beradat secara Inklusif, Oleh: Koderi
Kamis, 02 April 2026 -
OTD Haji 2026 Disepakati Rp 5,1 Juta per Jemaah, Pemprov Lampung dan Kab/Kota Terapkan Skema Co-Sharing
Kamis, 02 April 2026








