Hendak Adakan Pesta Narkoba, Pengguna Sabu Ditangkap Aparat Polsek Talangpadang
Kupastuntas.co, Tanggamus – Terduga Penyalahgunaaan Narkoba berinisial BA alias Agus (22), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus ditangkap aparat Polsek Talangpadang, Polres Tanggamus pada Rabu (12/7/2018) sekira pukul 16.00 Wib.
Dari tangan terduga turut diamankan barang bukti berupa dompet plastik kecil berisi kristal diduga sabu, korek gas, pipet, dan dompet.
Kapolsek Talangpadang, AKP Yoffi Kurniawan, S.E.,M.H mengungkapkan, BA diamankan berdasarkan penyelidikan laporan masyarakat bahwa terduga akan melakukan pesta Narkoba.
Baca Juga: Pemasok Narkoba ke Oknum Polisi Ditangkap, Begini Tanggapan Kabid Propam Polda Lampung
"Terduga BA kami amankan di Jalan Raya Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talangpadang," ungkap AKP Yoffi Kurniawan kepada Kupastuntas.co, Kamis (12/7/2018) pagi.
Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini BA berikut barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








