• Kamis, 18 April 2024

Ada Guru Honorer Hendak Nyaleg, Disdik Tubaba Akan Surati Kepala Sekolah

Minggu, 15 Juli 2018 - 16.37 WIB
631

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memberi peringatan keras terhadap para dewan guru atau bertugas di sekolahan dan masih berstatus honorer yang tergiur untuk ikut menjadi peserta pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 mendatang.

Hal ini ditegaskan oleh Amrullah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tubaba dalam menanggapi adanya nama-nama para guru honorer di Kabupaten Tubaba yang muncul hendak mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). "Iya, banyak informasi seperti itu (guru honorer hendak nyaleg). Secepatnya saya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)," kata dia melalui ponselnya, Minggu (15/07/2018).

BACA : Aktivis: SBY Patah Hati, TGB Tak Dipanggil Rapat Majelis Tinggi Demokrat

BACA : Resmi, Golkar Ajukan Airlangga Jadi Cawapres Jokowi

Setelah berkoordinasi dengan kedua lembaga tersebut, lanjut Amrullah, dirinya juga secepatnya menyurati seluruh Kepala Sekolah (Kepsek). "Saya akan buatkan surat nanti dikirim ke semua kepsek melalui Koordinator Pengawas (Korwas) masing-masing kecamatan. Karena yang memiliki kewenangan terkait pengangkatan seorang guru honorer yaitu kepseknya, jadi kalau ada permasalahan akibat masalah tersebut ya kepseknya yang bertanggung jawab," ujar dia.

Ia juga menjelaskan bahwa, jika ada guru atau staf tata usaha sekolah dan profesi lain di sekolahan yang berniat untuk berkarir dibidang politik maka dirinya berharap orang tersebut harus mematuhi peraturan yang berlaku. "Gaji orang yang honor di sekolahan kan dari dana BOS, ada juga guru honorer yang sudah sertifikasi non PNS. Kalau mau nyaleg, mereka harus mengundurkan diri, bukan cuti, tapi mundur secara resmi," tegasnya.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tubaba memberikan peringatan atau warning kepada warga masyarakat yang berprofesi sebagai tenaga honorer dan hendak maju dalam Pileg mendatang. Peringatan juga tertuju kepada KPU Tubaba agar cermat meneliti berkas bakal calon legislatif.

Warning yang disampaikan oleh Midiyan, Ketua Panwaslu Tubaba yaitu terhadap banyaknya isu orang-orang yang berprofesi sebagai honorer yang memiliki gaji atau tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melampirkan Surat Keterangan Pengunduran Diri dari profesi tersebut yang disertakan dalam berkas pendaftaran itu.

"Ya, ini warning. Memperingatkan bagi bakal caleg yang mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Pileg, wajib melampirkan surat proses mengundurkan diri dari instansi terkait di tempat ia bekerja kepada atasannya masing-masing," kata Midiyan.

BACA : M Alzier Resmi Terdaftar Bacalon DPD RI Dapil Lampung

BACA : Pansus Pelanggaran Pilkada Lampung Agendakan Temu Para Ahli

Hal ini ditegaskannya tertuju kepada para tenaga honorer yang hendak maju mencalonkan diri sebagai caleg. Bahkan, tegas Midiyan, setelah KPU menetapkan seseorang tersebut sebagai Caleg pada Daftar Calon Tetap (DCT), maka dia harus dinyatakan mundur dari profesinya. "Mundur ya, bukan cuti, ini bagi calon legislatif yang di gaji bersumber di angaran APBD dan APBN," cetusnya.

Midiyan menerangkan, surat pengunduran diri itu dilampirkan sebagai syarat untuk nyalon Dewan. Ia juga menyarankan agar KPU Tubaba teliti terhadap Bacaleg yang mendaftar." Kalau tidak ada surat pengunduran diri itu maka secara otomatis orang tersebut langsung diskualifikasi dari pencalonannya, KPU harus cermat dalam verifikasi berkas bacaleg ini, jangan nantinya timbul masalah jika diloloskan," tukasnya. (Irawan/Lucky)

Editor :