Sosialisasi Over Dimensi dan Over Load Kendaraan, Dishub Mesuji: Pekan Depan Penertiban
Kupastuntas.co, Mesuji – Dinas Perhubungan (Dishub) Mesuji gelar sosialisasi batas over dimensi dan over load (kelebihan beban) kendaraan yang dapat melintas di ruas jalan wilayah setempat.
"Ini kami sosialisasi terkait batas over dimensi dan over load kendaraan, sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan," ujar Kadis Perhubungan Mesuji, Widada kepada Kupastuntas.co, Rabu (15/8/2018).
Baca Juga: Bupati Winarti Serahkan Bantuan Operasional PAUD di Kampung Menggala
Dikatakan Widada, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 277 berkaitan dengan over dimensi akan dikenakan sanksi 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta.
"Kemudian pasal 274, kaitannya dengan pengrusakan jalan, sanksinya juga sama dengan pasal 277," imbuhnya.
Baca Juga: Tiga Komisoner Bawaslu Lampung Barat Dilantik
Setelah sosialisasi ini, sambung Widada, pada pekan mendatang pihaknya akan melibatkan kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban kendaraan yang over dimensi dan over load.
"Pekan depan penertiban, kami melibatkan kepolisian dan Satpol PP juga," pungkasnya. (gst)
Berita Lainnya
-
Sejumlah Pejabat Utama Polres Mesuji Diganti, Kapolres Tekankan Penguatan Kinerja
Selasa, 12 Mei 2026 -
Api di Tanjung Mas Jaya Mesuji: Amarah Warga, Dugaan Pencabulan dan Kiai yang Kembali
Senin, 11 Mei 2026 -
Ponpes Nurul Jadid Mesuji Dibakar, Dipicu Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan Pesantren
Senin, 11 Mei 2026 -
Viral, Pondok Pesantren di Mesuji Lampung Dibakar Massa
Senin, 11 Mei 2026








