Menjadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dodi Nuriansyah Dilimpahkan Tahap II
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tersangka penyalahgunaan Narkoba Dodi Nuriansyah, dilimpahkan tahap II bersama barang bukti oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Selasa (21/8/18) siang.
Menurut Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra, pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus.
"Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan," kata Iptu Anton Saputra di ruang kerjanya.
Lanjutnya, Tersangka merupakan warga Desa Negeri Payungan Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah sebelumnya ditangkap di Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Senin (14/5/18) siang.
"Barang bukti dari tersangka berupa, 3 plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip sisa pakai, 2 korek api gas, 1 skop, 1 potongan sedotan, 1 alat hisap sabu/bong, 1 tas hitam merk puma dan 1 kotak rokok," jelas Iptu Anton.
Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








