• Rabu, 24 April 2024

3 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Akan Ajukan Rehabilitasi

Minggu, 26 Agustus 2018 - 11.56 WIB
27

  Kupastuntas.co, Jakarta – Musisi Fariz RM jatuh di lubang yang sama. Seolah tak merasa jera, pelantun lagu 'Sakura' itu kembali tertangkap karena kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Fariz pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu 28 Oktober 2007. Dia terjaring operasi rutin di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Dia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Penangkapan itu rupanya tak membuat Fariz kapok. 8 tahun setelahnya, Fariz kembali ditangkap polisi karena mengkonsumsi narkoba di rumahnya di Jaln Camar, Bintaro Jaya, (6/1/2015) pukul 02.00 WIB. Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan itu mulai dari heroin hingga ganja. Fariz pun akhirnya harus mendekam di tahanan dengan vonis 8 bulan penjara. "Barang bukti satu paket psikotropica jenis heroin, narkotika ganja, beberapa alat isap sabu, bong, alumunium foil dan korek," papar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, ditemui di kantornya, pada Selasa 6 Januari 2015. 2 kasus yang pernah menyeretnya ke jeruji besi tersebut tak membuat penyanyi lagu 'Barcelona' itu tobat. Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat (24/8). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal penangkapan Fariz RM itu. Fariz ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. "Pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 sekira pukul 09.45 WIB, Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba berhasil mengamankan diduga tersangka penyalahgunaan narkoba public figure/artis atas nama Fariz Rustam Munaf," kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8/2018). Beberapa barang bukti narkotika disita polisi dari penangkapan Fariz RM ini. Barang bukti tersebut berupa 2 paket plastik klip diduga sabu, 9 butir alprazolan, 2 butir dumolid dan alat hisap sabu. Terkait penangkapan tersebut, pengacara Fariz RM, Syafri Noer, akan mengajukan rehabilitasi. Menurutnya keterlibatan Fariz RM kembali dalam kasus narkotika ini karena tidak mendapatkan rehabilitasi sebelumnya. "Kami menganggap bahwa ini adalah sebagai ekses atau akibat dari putusan yang lalu mas Fariz dihukum penjara yang seharusnya seseorang pecandu sesuai pasal 127 UU no 35 tahun 2009 itu harusnya direhab nggak ada jalan lain, jadi bukan dihukum," ujarnya di Polsek Metro Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara. Polisi mengatakan Fariz RM sudah setahun kembali mengonsumsi narkoba jenis sabu. Fariz melakukan transaksi sabu 2 kali dalam sepekan. "Dia sudah pakai setahun. Untuk harganya Rp 1 juta lebih setiap kali beli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018). Argo mengungkapkan, Fariz RM memesan sabu tersebut dari tersangka A. Kepada polisi, Fariz mengaku mengkonsumsi sabu karena sudah berumur dan banyak job, sehingga butuh sabu untuk daya tahan tubuh. Fariz mengaku menyesali perbuatannya itu. "Jelas ini bukan contoh yang baik saya menyesali segala perbuatan saya," ujar Fariz di Mapolres Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).
Editor :