Polres Tanggamus Amankan Tiga Penyalahguna Sabu dan Ganja
Kupastuntas.co, Tanggamus - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial DW alias Galer (23), MA alias Makin (20) dan MF (17) di Pekon Landsbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Resnarkoba Iptu Anton Saputra mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan dua laporan masyarakat pekon Landsbaw.
"Para pelaku ditangkap pada Sabtu tanggal 25 agustus 2018 sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap Iptu Anton Saputra.
Lanjutnya, para pelaku masing-masing, DW ditangkap di rumahnya, kemudian penyelidikan berlanjut dan kembali menangkap MA dan MF saat mengonsumsi ganja dirumah MF.
Iptu Anton menjelaskan, dari para pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti penyalahgunaan Narkoba berupa Ganja dan Sabu.
"Barang bukti dari pelaku DW berupa 1 bungkus sedang berisi ganja, 1 handphone merk Samsung dan 1 tas warna hijau, sementara dari terduga MA dan MF berupa 3 plastik klip sabu sisa pakai, 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 sedotan, 1 pot kembang, 2 buah plastik klip, 1 alat hisap sabu, 1 bungkus plastik berisi batang ganja, 1 buah kertas berisi ganja dan 1 kotak merk drum green label," jelasnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








