Seorang DPO Jambret Diringkus Polsek Talang Padang
Kupastuntas.co, Tanggamus – Pelarian NV (17), dari kejaran polisi berakhir. Warga, Pekon Teba, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus ini, akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Talangpadang, Kamis (30/8/2018).
Tersangka NV ini, sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Talangpadang sejak hampir tiga bulan. Tersangka ditangkap di jalan raya di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Tersangka NV dibekuk dari pengembangan tersangka RF (17) dan EG (21), keduanya warga Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus. "Dari pemeriksaan RF dan EG ini mengaku menjambret bersama tersangka NV dan DK (DPO)," kata Kapolsek Talang Padang AKP Yoffi Kurniawan, Sabtu (1/9/2018).
Baca Juga: Intensitas Hujan Tinggi, Jalinpanbar di Pesisir Barat Kembali Terputus
Menurut Yoffi, berdasarkan pengakuannya itulah, polisi lantas memburu NV. Begitu diketahui sedang berada Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, polisi langsung meringkus NV.
"Saat mendapat informasi NV berada di Tegineneng, kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka di jalan raya Tegineneng," katanya.
Aksi jambret bromocorah jalanan yang dilakukan NV bersama dengan 3 rekannya, RF, EG dan DK, terjadi pada Minggu (10/6/2018) sekitar pukul 14.00 WIB. Korbannya Nabila (17), seorang pelajar warga Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Penjambretan itu terjadi saat korban Nabila yang tengah mengendarai sepeda motor, saat melintas di Jalan Raya Pekon Campang, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, motor korban dipepet oleh dua sepeda motor para pelaku yang berboncengan.
"Saat beraksi melakukan kejahatannya, para pelaku mengendarai dua sepeda motor. NV berboncengan dengan EG, dan RF berboncengan dengan DK," ujar Yoffi.
Modus para pelaku dengan cara memepet sepeda motor korban. Saat sepeda motor korban melambat, saat itulah EG selaku eksekutor mengambil HP korban yang diletakkan di dashbord sebelah kiri.
"Setelah aksinya tersebut, kemudian para pelaku melarikan diri. Sementara korban mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta," kata AKP Yoffi Kurniawan.
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo Neo 7 warna putih dan sepeda motor Honda Beat diamankan di Polsek Talang Padang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Atas kejahatannya NV dipersangkakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








