• Kamis, 18 April 2024

Ancam Pejabat, Wakil Wali Kota Bandarlampung Dilaporkan ke Polda

Senin, 03 September 2018 - 16.41 WIB
74

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akhirnya, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi melaporkan Wakil Wali Kota setempat ke Polda Lampung.

Pelaporan itu merupakan buntut dari perseteruan diantara keduanya di Hotel Amalia, Sabtu (01/09/2018) pukul 23.00 WIB.

"Kami melaporkan YK sehubungan dengan perbuatan tidak menyenangkan dan melakukan ancaman terhadap pejabat yakni klien kami Ketua DPRD, Pak Wiyadi," ujar Yelly Basuki, Kuasa Hukum Wiyadi, di Mapolda Lampung, Senin (03/09/2018).

BACA: Kenali Kesehatan Mental Sejak Awal, Hindari Potensi Depresi

BACA: Bahaya Minum Air Putih pada Waktu-Waktu Ini, Sebaiknya Hindari

Dalam hal ini, Yusuf Kohar disebut telah melanggar dua pasal, yakni pasal 211 KUHP karena telah mengancam pejabat. Dan pasal 335 KUHP karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Menurut klien kami, YK sudah melakukan kedua hal itu. Karena ada ucapannya, tentang melarang-larang pansus," ucapnya.

Selain itu, Yusuf Kohar menurutnya tidak bisa mengelak lagi karena sudah ada bukti rekaman CCTV dan enam orang saksi yang menguatkan laporan tersebut.

"Kalau dia membantah, wajar. Semua orang punya hak untuk itu. Biarkan hukum yang berbicara. Kami juga menyertakan rekaman CCTV di Hotel Amalia, dan enam saksi mata," ungkapnya.

BACA: 12 Pengunjung Hiburan Malam Diamankan Polresta Bandarlampung

BACA: Telah Ditemukan Vaksin untuk Atasi Jerawat

Terkait pelaporan tersebut, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulystianingsih mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan dari seluruh masyarakat.

"Kita lihat dulu seperti apa laporannya. Nanti begitu diteliti, akan kita terbitkan nomor laporan polisinya," jelasnya. (Kardo)

Editor :