• Kamis, 25 April 2024

Polda dan BNN Diminta Tangani Kasus Peredaran Sabu di Lapas Waykanan

Rabu, 05 September 2018 - 16.49 WIB
129

Kupastuntas.co, Way Kanan - Masyarakat Way Kanan berharap Polda Lampung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung tangani langsung kasus peredaran sabu di dalam Lapas kelas II B Way Kanan, Rabu (05/09/2018).

Masyarakat ingin pihak hukum segera membongkar jaringan gembong narkoba dalam Lapas serta membeberkan sejauh mana keterlibatan tersangka Gris Aka Putra di dalam kasus tersebut.

BACA: Minyak Zaitun Lebih Ampuh Atasi Impotensi Ketimbang Viagra

BACA: Satgas AL Gagalkan Penyelundupan 22,8 Kilogram Ganja

"Kami berharap dengan keterlibatan Polda dan BNN Lampung menjadi kekuatan Polres membongkar jaringan narkoba di Lapas Way Kanan yang salam ini belum pernah terbongkar," ujar Ely Sejahtera, Kepala Kampung Rabang Jaya bersama masyarakat Way Kanan, Rabu (05/09/2018).

Menurut Ely, kasus tersebut menimbulkan rasa prihatin mendalam tersendiri bagi semuanya. "Momentum ini waktu tepat untuk pihak hukum tertinggi di Lampung membongkar kejahatan. Baik peredaran narkoba, atau jasa perangkat handphone dan fasilitas lainnya".

Warga lainnya, Yamin mempertanyakan persoalan dibalik tersangka Sunardi Napi Lapas yang ditangkap Polres Way Kanan setelah Aka.

Menurutnya, bagaimana tersangka Sunardi memiliki dua bungkus sabu tersebut padahal Gris Aka Putra sendiri sudah lebih dulu ditangkap Polisi jika hanya Gris pegawai Lapas yang terlibat dalam peredaran sabu di Lapas sejauh ini.

BACA: PGN Dukung PLN Tingkatkan Penyaluran Listrik di Lampung

BACA: 29 Perlintasan Kereta Tidak Resmi Ditutup PT KAI Lampung

"Tiga minggu Aka ditangkap berikut 30 gram sabu tepatnya pada 8 Agustus 2018 lalu. Dan pada 30 Agustus kemarin Sunardi Napi ditangkap juga dan kedapatan menyimpan dua bungkus sabu di kantong celananya".

"Saya menduga ada keterlibatan pegawai Lapas, sehingga sabu itu bisa masuk dengan mudahnya sehingga bisa disimpan tersangka Sunardi," paparnya. (Indro)

Editor :