Razia Miras, Polsek Sumberejo Amankan 75 Liter Tuak
Kupastuntas.co, Tanggamus – Polsek Sumberejo berhasil mengamankan 75 liter tuak, dalam pelaksanaan razia kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dari penjualnya berinisial SU (50) dan ED (30) di Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Rabu (5/9/2018).
Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Sumbrerjo, AKP M. Samsari,S.H., Rabu (5/9/2018) siang merupakan tindak lanjut hasil Focus Group Discussion (FGD) Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma,SIK.,M.Si. pada Rabu (29/8/2018) lalu.
Baca Juga: Pemprov Lampung Minta Pemkab Lamteng Lengkapi Persyaratan Pelantikan Bupati
Lanjutnya, barang bukti tuak saat ini diamankan di Polsek Sumberejo guna dilakukan pemusnahan. "Terhadap penjualnya telah dilakukan pembinaan agar tidak menjual tuak kembali," ujarnya.
AKP Samsari menegaskan, melalui razia K2YD tersebut diharapkan dapat meminimalisasi gangguan Kamtibmas di wilayah hukumnya.
"Diharapkan tidak ada warga setempat yang mabuk-mabukan sehingga dapat terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tanggamus," tandasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Air Mata Haru Iringi Pelepasan 249 Jemaah Haji Tanggamus ke Tanah Suci
Kamis, 07 Mei 2026 -
Angka Putus Sekolah di Tanggamus Tembus 2.256 Siswa
Kamis, 07 Mei 2026 -
Rekrutmen Magang ke Jepang Dibuka di Tanggamus, Pendaftar Tembus 150 Orang
Kamis, 07 Mei 2026 -
PN Kota Agung Batalkan Status Tersangka Dua Warga, IKADIN Lampung Apresiasi Perjuangan Advokat LBH Tanggamus
Rabu, 06 Mei 2026








